Struktur Pemerintahan Kerajaan Bone

Posted by Andi Ewha

A. ARUNG PONE (RAJA BONE) DIGELAR MANGKAU Sebagai kepala pemerintahan di Kerajaan Bone dengan dibantu oleh 4 (empat) Kabinet antara lain : I. PETTA POGGAWAE (PANGLIMA PERANG) Bertugas di bidang Pertahanan Kerajaan Bone  dengan Membawahi 3 (tiga)  perangkat masing-masing: 1. Anre Guru Anakkarung : bertugas mengkoordinir para anaK bangsawan berjumlah 40 (empat puluh) orang bertugas sebagai pasukan elit kerajaan). 2. Pangulu Joa :  bertugas mengkordinir pasukan dari rakyat tana Bone yang disebut Passiuno artinya Pasukan Berani Mati yakni pasukan siap tempur di medan perang setiap saat rela mengorbankan jiwa raganya demi tegaknya kerajaan Bone dari gangguan kerajaan lain. 3. Dulung atau Panglima Daerah : bertugas mengkoordinir daerah kerajaan bawahan, di kerajaan Bone terdapat 2 Dulung yaitu : Dulungna Ajangale dari kawasan Bone Utara dan Dulungna Awatangka dari kawasan Bone Selatan.

II. JENNANG (PENGAWAS) Bertugas mengawasi para petugas yang menangani di bidang pengawasan baik dalam lingkungan istana, maupun dengan daerah kerajaan bawahan. III. KADHI (ULAMA) Bertugas sebagai penghulu syara’ dalam bidang agama Islam. Perangkatnya terdiri dari imam, khatib, bilal. IV. BISSU (WARIA) Bertugas merawat benda-benda kerajaan Bone di samping itu sebagai tabib  mengadakan pengobatan tradisional, juga bertugas dalam kepercayaan kepada Dewata Seuwae, setelah masuknya islam di kerajaan Bone, kedudukan bissu di non aktifkan. Namun untuk masa sekarang kembali dilibatkan pada acara budaya seperti perayaan hari jadi Bone. B. AD’  PITUE  (ADAT TUJUH) KERAJAAN BONE Ade’ Pitu merupakan lembaga pembantu utama pemerintahan Kerajaan Bone yang bertugas mengawasi dan membantu pemerintahan kerajaan Bone yang terdiri dari 7 (tujuh) orang yaitu : 1. ARUNG UJUNG : Bertugas Mengepalai Urusan Penerangan Kerajaan Bone 2. ARUNG PONCENG : Bertugas Mengepalai Urusan Kepolisian/Kejaksaan dan Pemerintahan. 3. ARUNG TA : Bertugas Bertugas Mengepalai Urusan Pendidikan dan Urusan Perkara Sipil 4. ARUNG TIBOJONG : Bertugas Mengepalai Urusan Perkara / Pengadilan Landschap/ Hadat Besar dan Mengawasi Urusan Perkara Pengadilan Distrik 5. ARUNG TANETE  RIATTANG : Bertugas Mengepalai Memegang Kas Kerajaan, Mengatur Pajak dan Mengawasi Keuangan 6. ARUNG TANETE RIAWANG : Bertugas Mengepalai Pekerjaan Negeri (Landsahap Werken-LW) Pajak Jalan  Pengawas Opzichter. 7. ARUNG MACEGE : Bertugas Mengepalai Pemerintahan Umum Dan Perekonomian.

Sumber : www.telukbone.coi.id

Tidak ada komentar: