Besaran Tunjangan Guru Sesuai Gaji Terakhir



Besaran tunjangan profesi atau TPG yang diterima guru adalah sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.



Besaran tunjangan yang berhak diterima oleh guru yang telah sertifikasi adalah sesuai dengan yang ada di SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang dimiliki guru atau artinya yang terbaru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebelum SK penerima tungan profesi atau SKTP terbit, data harus tampil di laman Info GTK.

Data tersebut diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pastikan SK Gaji Berkala (SKGB) dan atau Pangkat Terakhir yang di laman Info GTK sudah sesuai/cocok dengan di aplikasi Dapodik. Silakan berkoordinasi dengan operator sekolah, jika guru ada SKGB atau pangkat terakhir, silakan serahkan ke operator sekolah untuk diinput di aplikasi Dapodik.

Jika SKTP sudah terbit, sedangkan guru baru menginput SKGB maupun pangkat terbaru setelah SKTP terbit, maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau yang tertera di SKTP bisa jadi atau kemungkinan besar yang diterima adalah berdasarkan SKGB atau pangkat yang lama. Bukan gaji pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.

SKTP yang terbit pada semester 2 tahun ajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai sampai Juni 2017. Status penerbitan SK TPG dan data guru dapat dicek melalui laman Info GTK. Guru dapat secara mandiri mengecek datanya di laman Info GTK secara online.

Penyaluran atau pencairan tunjangan guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan paling cepat pada akhir bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru setiap melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar