Pedoman Lomba Inobel Tahun 2017 Untuk Guru Sekolah Dasar

Posted by Andi Ewha
Pedoman Inobel Tahun 2017,Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan bagi guru SD untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif yang mampumemecahkan masalah proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Ruang lingkup kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD
Tingkat Nasional Tahun 2017 berisi tentang pengalaman pembelajaran terbaik guru SD yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaharuan dalam pembelajaran (model, strategi, metode, media pembelajaran, dan teknik penilaian) untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id

Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tahun 2017 dikelompokkan
menjadi 3 bidang lomba, yaitu:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, menggunakan kode MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial, PPKn, dan Bahasa Indonesia, menggunakan kode IPSPB.
3. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya dan Prakarya,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Muatan Lokal, menggunakan kode
SORAM

Tema dan Isi Karya Lomba
Tema Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2017:
“Inovasi Pembelajaran sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Cerdas, Kreatif,
Unggul, dan Berkarakter”

Adapun isi karya Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mengacu pada kurikulum
yang berlaku di sekolah terkait dengan model, strategi, metode, media pembelajaran, dan
teknik penilaian yang mengacu pada pembelajaran tematik.

Baca Juga
Pedoman Penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional

D. Prinsip-prinsip Perlombaan
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru
SD Tingkat Nasional Tahun 2017 bersifat inovatif, orisinal, edukatif, kompetitif,
objektif, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
1. Inovatif: penemuan hal-hal baru yang dilakukan oleh guru, atau penemuan yang
berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya.
2. Orisinal: merupakan karya sendiri, bukan hasil dari plagiat.
3. Edukatif: menumbuhkan sikap sportif, kebersamaan, dan saling menghargai
keunggulan masing-masing karya yang dihasilkan.
4. Kompetitif: membangun semangat dan daya saing antarguru SD secara sehat.
5. Objektif: penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai.
6. Transparan: dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan dan dilaksanakan
secara terbuka.
7. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan.
8. Efektif: pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan.
9. Efisien: ketepatan cara, waktu, tenaga dan biaya sesuai dengan yang direncanakan.

E. Ketentuan Perlombaan
1. Persyaratan Peserta
Peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru Sekolah Dasar Tahun
2017:
a. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b. melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari
atasan langsung dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
c. memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV)
dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
d. mengisi biodata secara daring (online);
e. melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f. melampirkan pindaian surat pernyataan keaslian karya dan karya tersebut tidak
sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan internasional yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain pada tahun 2017; (lihat
Lampiran 3)
g. melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada
perlombaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan
Instansi lain tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; (lihat Lampiran 3)
h. melampirkan pindaian surat pernyataan bahwa karya inovasi pembelajaran
tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala
sekolah; (lihat Lampiran 3)
i. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang tugas belajar yang dibiayai
Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat
Lampiran 3)
k. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala sekolah atau
diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
l. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang diusulkan pada jabatan
fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)
Silahkan unduh pada link yang kami sematkan dibawah ini.
DOWNLOAD

Tidak ada komentar: