Sekolah Aman Dan Nyaman Harus di Wujudkan Seperti ini Konsepnya

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah (Pelibatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Seluruh Ekosistem Pendidikan) yang mendasari terbentuk nya Sekolah Aman yang pada implementasinya di sekolah salah satu nya terbentuknya kepengurusan dalam SK Pembentukan Sekolah Aman, yang selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap kejadian tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Selama ini memang belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah, belum ada kanal pelaporan dan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah, Belum ada usaha koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 hadir dalam lingkup:
A. Upaya Penanggulangan terhadap:
1. Tindak kekerasan terhadap siswa
2. Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah
3. Tindak kekerasan dalamkegiatan sekolah yang di luar sekolah
4. Tawuran antar pelajar
B. Sanksi
C. Upaya Pencegahan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah

Penanggulangan
Baik di sekolah maupun dalam kegiatan luar yang dilakukan oleh sekolah pelibatan dalam fungsi sebagai berikut;

a. Sekolah
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta
melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumdalamhal
yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
• Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara
proporsional sesuai tingkat kekerasan;
• Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
• Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukumatau pemulihan.

b. Pemerintah Daerah
• Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog;
• Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
• Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.

c. Kemdikbud
• Membentuk timpenanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat/cacat       fisik/kematian atau yang menarik perhatian masyarakat
• Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
• Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar